Manusia yang memang diciptakan berpasang-pasangan dengan
memiliki rasa kasih sayang terhadap sesama lawan jenis yang telah Allah
karuniakan terhadap kita semua hendaknya harus dijaga dan dilakukan sebagaimana
menurut tuntunan yang telah diberikan oleh-Nya berdasar Al-Qur'an dan Hadits.
Berpacaran berarti saling mengasihi, memberikan perhatian
yang spesial untuk orang yang dikasihi. Namun, ketika ada hukum dalam Islam
yang mengatakan berdua-duaan, menyentuh, kepada antar lawan jenis tidak
diperbolehkan, maka pastilah Anda akan menarik sebuah kesimpulan bahwa mutlak hukum pacaran dalam Islam sama sekali tidak diperbolehkan, itu benar namun tidak
seluruhnya benar.
Islam menganjurkan nikah dan sama sekali tidak menganjurkan,
tidak memperbolehkan pacaran. Allah berfirman dalam Q.S An-Nisa' ayat 3 sebagai berikut:
Artinya:
"Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat, kemudian apabila kamu takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja".
"Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat, kemudian apabila kamu takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja".
Namun, lain halnya dengan pacaran setelah pernikahan.
Berpacaran setelah menikah akan boleh-boleh saja karena suatu pasangan telah
terikat hubungan pernikahan yang sah. Dalam hal ini, tidak diperbolehkannya
hubungan berpacaran, adalah ketika seseorang belum diikat dengan hubungan
pernikahan yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar